16 Jumadil Akhir 1445 I 29 Desember 2023
Dalam landasan keimanan umat Islam, terdapat empat konsep keuangan sosial yang menduduki posisi sentral.Bukan hanya sekedar kewajiban keagamaan, melainkan juga fondasi kuat bagi pembangunan keberlanjutan.
Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Jika digali kedalaman maknanya, masing-masing memiliki peran yang menjadi kunci keberlanjutan, menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan peduli terhadap sesama.
Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.
Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).
Penting untuk memahami perbedaan antara wakaf, zakat, infaq, dan sedekah sebagai konsep keuangan dan sosial dalam Islam. Wakaf melibatkan pengalihan kepemilikan aset untuk tujuan umum, zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta tertentu, infaq adalah pemberian di luar zakat tanpa kewajiban tertentu, sementara sedekah adalah bentuk amal kebajikan yang diberikan secara sukarela. Dengan memahami nuansa perbedaan ini, kita dapat mengoptimalkan peran masing-masing konsep dalam menjalankan fungsi sosial dan keuangan yang unik.
Untuk lebih detailnya, pengertian tentang Zakat, Infaq, Sedekah dan juga Wakaf sebagai berikut :
- Zakat: Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada mereka yang membutuhkan. Jumlahnya sebesar 2,5% dari kekayaan tertentu, seperti tabungan, emas, dan perniagaan, setelah memenuhi kebutuhan dasar.
- Infaq: Infaq adalah pemberian sumbangan yang diberikan di luar zakat, baik berupa uang atau barang. Infaq bisa diberikan kapan saja dan tidak memiliki kewajiban tertentu, tujuannya umumnya untuk kebaikan sosial.
- Sedekah: Sedekah merupakan amal kebajikan berupa pemberian harta atau jasa tanpa adanya kewajiban tertentu. Sedekah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk yang tidak berhak menerima zakat.
- Waqaf: Waqaf adalah menyisihkan sebagian harta atau properti untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, atau sekolah. Harta tersebut tidak boleh dijual atau diwariskan, tetapi manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Pemahaman dan praktik yang baik terkait literasi ini membantu umat Islam dalam memenuhi kewajiban sosial dan keuangan mereka serta mendukung pembangunan masyarakat.